TUGAS
UJIAN SEMESTER
MATA
KULIAH MANAJEMEN PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
NAMA:
PIPIN YULIANI
NPM:
141271110
PRODI/KELAS:
S1-PBS/A
Soal
Penjelasan
1. Mengapa
kita perlu mengidentifikasikan kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke
Bank Syariah?
Jawaban:
Secara umum, dalam pemberian pembiayaan
kepada nasabah, pihak Bank atau lembaga keuangan lainya perlu memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian dalam pemberian pembiaayaan diantaranya (caracter), kemapuan (Capacity), modal (capital), agunan (collateral),
prospek usaha (condition of economic).
Berdasarkan dari penilaian diatas, bank dapat memberikan penilaian terhadap
kelayakan usaha nasabah, yaitu menghitung berapa pembiayaan yang layak
diberikan kepada nasabah serta menilai tinggi rendahnya resiko yang akan
ditanggung. Dengan demikian, pihak Bank dapat menentukan apakah permintaan
pembiayaan yang diajukan oleh nasabah akan ditolak, diteliti lebih lanjut atau
diluluskan.
2. Apa
saja hal yang diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?
Jawaban:
Anggunan
kebendaan:
1) Keabsahan kepemilikan harta yang
dijaminkan.
2) Taksasi nilai harta yang dijaminkan.
3) Status harta yang dijaminkan.
Harta
yang dijaminkan kepada bank harus dimiliki oleh debitur secara sah. Apabila
harta yang dijaminkan tersebut milik orang lain, maka pemilik harta tersebut
harus memberi kuasa penuh kepada debitur untuk dan atas namanya menjaminkan
harta tadi kepada bank. Harta jaminan yang tidak dimiliki secara sah oleh
debitur akan menimbulkan kesulitan bagi bank untuk mengeksekusinya, apabila
nantinya kredit diterima debitur berkembang menjadi kredit macet. Keabsahan
kepemilikan harta dapat dijamin oleh dokumen pemilikan yang resmi, asli, dan
sah.
Anggunan non kebendaan:
1)
Karakter
dari pemberi jaminan.
2)
Legalitas
pemberi jaminan peroarangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam
menerbitkan jaminan perorangan.
3)
Kemampuan
material pemberi jaminan perorangan/perusahaan.
4)
Harus
mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani atau
memberikan jaminan serupa.
Soal
analisa
Anda baru saja bergabung
dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya diawal juni 2016, anda baru
saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey
dari salah seorang dibagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon debitur anda adalah
bapak Yanto (40 tahun), seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di
Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah ibu Anggraini, pemilik Toko Baju
“Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor pak Yanto. Pak Yanto sudah
bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah
pensiun, rencananya pak Yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Toko
Baju “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup
ramai dengan perkantoran.
Data uasaha dan hasil
inerview
·
Pengasilan
bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah
terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
·
Bapak
Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. uang tersebut
di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·
Omzet
penjualan atas uasaha ibu Anggraini Rp 500.000/hari.
·
Ibu
Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau
libur.
·
Gaji
karyawan @700.000/bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·
Pengeluaran
lain:
1.
Sewa
tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2.
Listrik
Rp 500.000/bulan.
3.
Transportasi
Rp 300.000/bulan.
4.
Telepon/pulsa
Rp 200.000/bulan.
·
Tagihan
cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp 500.000/bulan.
·
Harta
yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan):
1.
Bapak
yanto memiliki mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk
kepertluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.
Ibu
anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan
Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·
Bapak
Yanto bermaksud untuk membeli rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. oleh
karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.
Tugas
Anda:
1. Jenis
pembiayaan dengan akad apakah yang anda rekomondasikan bagi debitur? Jelaskan
alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank
Konvensional.
Jawaban: jenis pembiayaan yang akan saya
rekomondasikan kepada calon debitur adalah jenis pembiayaan konsuntif dengan
produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sayariah dengan menggunakan akad Murabahah.
Alasannya karena bapak yanto ingin membeli rumah. KPR yaitu pembiayaan
kepemilikan rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan
kebutukan akan rumah/tempat tinggal
dengan menggunakan prinsip jual beli dimana pembayaran secara angsuran dengan
jumlah angsuran yang telah di tetapkan dimuka dan dibayar setiap bulan, dan
harga jualnya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara
bank syariah dan pembeli. Kelebihan
akad yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah harga jual rumah ditetapkan
diawal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah,
dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo. Adanya kepastian jumlah angsuran
setiap bulannya yang dibayar sampai masa angsuran selesai nasabah tidak akan
dibingungkan dengan masalah naik/turunya angsuran ketika suku bunga bergejolak.
Nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa angsuran
itu berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Dalam produk
KPR bank syariah tidak memberlakukan pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan
diawal.
2. Berikanlah
penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang
dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawaban: untuk menilai seberapa
layaknya usha calon debitur kita perlu mengetahui bagaimana kondisi
perekonomiannya. Untuk itu kita lihat dari rincian data dari hasil usaha
nasabah calon debitur:
·
Pendapatan:
Rp 2.000.000/bln
·
Deposito
di bank maju syariah Rp 50.000.000, dalam jangka waktu 5 tahun.
·
Omzet
penjualan Rp 500.000/hari, senin-sabtu 26 hari dalam satu bulan.
Jadi
omzet sebulan Rp 500.000 x 26 hri = Rp 13.000.000(pendapatan dlam stu
bulan).
·
Gaji
karyawan Rp 700.000 x 2 orang = Rp 1.400.000/bln
·
Sewa
tempat Rp 12.000.000/thun = Rp 1.000.000/bulan
·
Listrik
Rp 500,000/bulan
·
Transportasi
Rp 300.000/bulan
·
Telepon/pulsa
Rp 200.000/bulan.
Pengeluaran
non usaha
Cicilan
motor di bank Aman Rp 500.000/bulan
Total
pengeluaran
Senilai
Rp 3.900.000
Laba:
Omzet
– pengeluaran = Rp 13.000.000 – Rp 3.900.000 = Rp 9.100.00
Dari
data yang ada diatas modal produksi yang didapatkan tidak tercantum, sehingga
penilaian dapat dilihat dari jumlah pendapatan yang diperoleh dari pengeluaraan
yang ada. Dan calon debitur dapat dipertimbangkan dalam pembiayaan, karena
menutur data laba yang dihasilkan lebih besar dari pada beban pengeluaraan.
Resiko yang di hadapi oleh bpk yanto adalah tidak dapat melakukan pembiayaan
jangka pendek karena jumlah angsuran akan melebihi jumlah pendapatan bersih
yang diperoleh.
3. Jika
debitur menggunakan mobilnya, dan berharap mendapatkan limit yang maksimal
mungkin. Jadi berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(dengan
catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk
menilai agunan).
Jawaban: jika nasabah menggunakan
mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi
dengan harga pasaarnyaa sekitar Rp 150.000.000 maka, pembobotan nilai
likuiditasi agunan adalah:
Baru: 80%, sedan: 80%, china: 30%,
pribadi: 80%
Karena Bank menggunakan bobot
penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai agunan bapak Yanto sebesar
30% x 150.000.000 = Rp 45.000.000 sehingga nilai limit maksimal pembiayaan yang
diajukan bpk Yanto sejumlah Rp 130.000.00 tidak akan disetujui oleh bank, yang
disetujui hanya sebesar 45.000.000 saja. Akan tetapi apabila bapak yanto ingin
mengganti agunan lain yang jumlah nilainya setara dengan jumlah pembiayaan yang
diajukan mungkin pembiayaan tersebut akan di proses ulang. Yaitu dengan
menggunakan tanah milik istrinya untuk mengganti agunan dengan syarat harus ada
izin dari istrinya. Dengan adanya persetujuan dari si istri bapak Yanto dapat
mengajukan pembiayaan ulang. Adapun spesifikasi tanah milik ibu Anggraini
adalah tanah yang berlokasi dipersawahan dengan ukuran 2500M2, memiliki nilai
pasar Rp 400.000/m2. Maka niai pasar tanah ibu Angrraini adalah Rp 400.000 x 2500M2
= Rp 1.000.000.000. maka pembobotan
nilai tanah tersebut adalah: milik istri 70%, persawahan 40%, tanah sawah 30%.
Karena bank menggunakan bobot
penilaian terndah untuk menilai agunan maka nilai agunan bpk Yanto sebesar 30%
x 1.000.000.000 = Rp 300.000.000 sehingga nilai limit maksimal pembiayaan bapak
Yanto yang disetujui sebesar Rp 300.000.000. namun karena rumah yang akan
dibeli senilai Rp 130.000.000 maka pembiayaan yang akan diberikan senilai
dengan diajukan oleh bpk YANTO.
4. Jika
margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp
20.000.000. maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarka oleh debitur
jika memiliki jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawaban: jika margin yang diharapkan
oleh pihak Bank Maju Syariah sebesar Rp 20.000.000. maka harga jual = HARGA
AWAL+ MARGIN KEUNTUNGAN.
Rp 130.000.000 + Rp 20.000.000 = Rp
150.000.000
Total angsuran:
Jangka waktu 12 bulan = Rp 150.000.000/12
= Rp 12.500.000/bulan
Jangka waktu 18 bulan = Rp
150.000.00/18 = Rp 8.333.333/ bulan
Jangka waktu 24 bulan = Rp
6.250.000/bulan
5. Dari
ketiga pilihan jangka waktu tersebut yang manakah yang anda rekomondasikan
untuk debitur? Jelaskan alasannya!
Jawaban: yang akan saya rekomondasikan
kepada pihak debitur untuk melakukan pembiayaan dengan jangka waktu angsuran
selama 24 bulan atau 2thn karena, pendapatan bersih yang didapat dengan
angsuran yang dibayar sangat ringan dan tidak memberatkan pihak debitur yang
mampu menjalankan usaha atau melakukan kebutuhan lainya.