Sabtu, 18 Juni 2016

TUGAS UJIAN SEMESTER MANAJEMEN PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH



TUGAS UJIAN SEMESTER
MATA KULIAH MANAJEMEN PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
NAMA: PIPIN YULIANI
NPM: 141271110
PRODI/KELAS: S1-PBS/A

Soal Penjelasan
1.   Mengapa kita perlu mengidentifikasikan kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah?
Jawaban:
Secara umum, dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, pihak Bank atau lembaga keuangan lainya perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian dalam pemberian pembiaayaan diantaranya (caracter), kemapuan (Capacity), modal (capital), agunan (collateral), prospek usaha (condition of economic). Berdasarkan dari penilaian diatas, bank dapat memberikan penilaian terhadap kelayakan usaha nasabah, yaitu menghitung berapa pembiayaan yang layak diberikan kepada nasabah serta menilai tinggi rendahnya resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian, pihak Bank dapat menentukan apakah permintaan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah akan ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan.
2.   Apa saja hal yang diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?
Jawaban:
Anggunan kebendaan:
1)  Keabsahan kepemilikan harta yang dijaminkan.
2)  Taksasi nilai harta yang dijaminkan.
3)  Status harta yang dijaminkan.
Harta yang dijaminkan kepada bank harus dimiliki oleh debitur secara sah. Apabila harta yang dijaminkan tersebut milik orang lain, maka pemilik harta tersebut harus memberi kuasa penuh kepada debitur untuk dan atas namanya menjaminkan harta tadi kepada bank. Harta jaminan yang tidak dimiliki secara sah oleh debitur akan menimbulkan kesulitan bagi bank untuk mengeksekusinya, apabila nantinya kredit diterima debitur berkembang menjadi kredit macet. Keabsahan kepemilikan harta dapat dijamin oleh dokumen pemilikan yang resmi, asli, dan sah.
Anggunan non kebendaan:
1)    Karakter dari pemberi jaminan.
2)    Legalitas pemberi jaminan peroarangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
3)    Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan.
4)    Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani atau memberikan jaminan serupa.

Soal analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya diawal juni 2016, anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang dibagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon debitur anda adalah bapak Yanto (40 tahun), seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah ibu Anggraini, pemilik Toko Baju “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Toko Baju “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data uasaha dan hasil inerview
·         Pengasilan bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
·         Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan atas uasaha ibu Anggraini Rp 500.000/hari.
·         Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·         Gaji karyawan @700.000/bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·         Pengeluaran lain:
1.    Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2.    Listrik Rp 500.000/bulan.
3.    Transportasi Rp 300.000/bulan.
4.    Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan.
·         Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp 500.000/bulan.
·         Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan):
1.    Bapak yanto memiliki mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk kepertluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.    Ibu anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·         Bapak Yanto bermaksud untuk membeli rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.
Tugas Anda:
1.    Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang anda rekomondasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
Jawaban: jenis pembiayaan yang akan saya rekomondasikan kepada calon debitur adalah jenis pembiayaan konsuntif dengan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sayariah dengan menggunakan akad Murabahah. Alasannya karena bapak yanto ingin membeli rumah. KPR yaitu pembiayaan kepemilikan rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutukan  akan rumah/tempat tinggal dengan menggunakan prinsip jual beli dimana pembayaran secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah di tetapkan dimuka dan dibayar setiap bulan, dan harga jualnya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan pembeli. Kelebihan akad yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah harga jual rumah ditetapkan diawal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo. Adanya kepastian jumlah angsuran setiap bulannya yang dibayar sampai masa angsuran selesai nasabah tidak akan dibingungkan dengan masalah naik/turunya angsuran ketika suku bunga bergejolak. Nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa angsuran itu berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Dalam produk KPR bank syariah tidak memberlakukan pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan diawal.
2.    Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawaban: untuk menilai seberapa layaknya usha calon debitur kita perlu mengetahui bagaimana kondisi perekonomiannya. Untuk itu kita lihat dari rincian data dari hasil usaha nasabah calon debitur:
·         Pendapatan: Rp 2.000.000/bln
·         Deposito di bank maju syariah Rp 50.000.000, dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan Rp 500.000/hari, senin-sabtu 26 hari dalam satu bulan.
Jadi omzet sebulan Rp 500.000 x 26 hri = Rp 13.000.000(pendapatan dlam stu bulan).
·         Gaji karyawan Rp 700.000 x 2 orang = Rp 1.400.000/bln
·         Sewa tempat Rp 12.000.000/thun = Rp 1.000.000/bulan
·         Listrik Rp 500,000/bulan
·         Transportasi Rp 300.000/bulan
·         Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan.
Pengeluaran non usaha
Cicilan motor di bank Aman Rp 500.000/bulan
Total pengeluaran
Senilai Rp 3.900.000


Laba:
Omzet – pengeluaran = Rp 13.000.000 – Rp 3.900.000 = Rp 9.100.00

Dari data yang ada diatas modal produksi yang didapatkan tidak tercantum, sehingga penilaian dapat dilihat dari jumlah pendapatan yang diperoleh dari pengeluaraan yang ada. Dan calon debitur dapat dipertimbangkan dalam pembiayaan, karena menutur data laba yang dihasilkan lebih besar dari pada beban pengeluaraan. Resiko yang di hadapi oleh bpk yanto adalah tidak dapat melakukan pembiayaan jangka pendek karena jumlah angsuran akan melebihi jumlah pendapatan bersih yang diperoleh.

3.    Jika debitur menggunakan mobilnya, dan berharap mendapatkan limit yang maksimal mungkin. Jadi berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan).
Jawaban: jika nasabah menggunakan mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan harga pasaarnyaa sekitar Rp 150.000.000 maka, pembobotan nilai likuiditasi agunan adalah:
Baru: 80%, sedan: 80%, china: 30%, pribadi: 80%
Karena Bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai agunan bapak Yanto sebesar 30% x 150.000.000 = Rp 45.000.000 sehingga nilai limit maksimal pembiayaan yang diajukan bpk Yanto sejumlah Rp 130.000.00 tidak akan disetujui oleh bank, yang disetujui hanya sebesar 45.000.000 saja. Akan tetapi apabila bapak yanto ingin mengganti agunan lain yang jumlah nilainya setara dengan jumlah pembiayaan yang diajukan mungkin pembiayaan tersebut akan di proses ulang. Yaitu dengan menggunakan tanah milik istrinya untuk mengganti agunan dengan syarat harus ada izin dari istrinya. Dengan adanya persetujuan dari si istri bapak Yanto dapat mengajukan pembiayaan ulang. Adapun spesifikasi tanah milik ibu Anggraini adalah tanah yang berlokasi dipersawahan dengan ukuran 2500M2, memiliki nilai pasar Rp 400.000/m2. Maka niai pasar tanah ibu Angrraini adalah Rp 400.000 x 2500M2 =  Rp 1.000.000.000. maka pembobotan nilai tanah tersebut adalah: milik istri 70%, persawahan 40%, tanah sawah 30%.
Karena bank menggunakan bobot penilaian terndah untuk menilai agunan maka nilai agunan bpk Yanto sebesar 30% x 1.000.000.000 = Rp 300.000.000 sehingga nilai limit maksimal pembiayaan bapak Yanto yang disetujui sebesar Rp 300.000.000. namun karena rumah yang akan dibeli senilai Rp 130.000.000 maka pembiayaan yang akan diberikan senilai dengan diajukan oleh bpk YANTO.
4.    Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarka oleh debitur jika memiliki jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawaban: jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah sebesar Rp 20.000.000. maka harga jual = HARGA AWAL+ MARGIN KEUNTUNGAN.
Rp 130.000.000 + Rp 20.000.000 = Rp 150.000.000
Total angsuran:
Jangka waktu 12 bulan = Rp 150.000.000/12 = Rp 12.500.000/bulan
Jangka waktu 18 bulan = Rp 150.000.00/18 = Rp 8.333.333/ bulan
Jangka waktu 24 bulan = Rp 6.250.000/bulan
5.    Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut yang manakah yang anda rekomondasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya!
Jawaban: yang akan saya rekomondasikan kepada pihak debitur untuk melakukan pembiayaan dengan jangka waktu angsuran selama 24 bulan atau 2thn karena, pendapatan bersih yang didapat dengan angsuran yang dibayar sangat ringan dan tidak memberatkan pihak debitur yang mampu menjalankan usaha atau melakukan kebutuhan lainya.
                                          



Sabtu, 30 Januari 2016

MAKALAH MUTU PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam alam globalisasi yang sangat dinamik dewasa ini, kita sungguh sangat sedih melihat kenyataan bahwa anak-anak bangsa yang bisa mengisi kesempatan yang terbuka luas di seluruh dunia hanya terbatas dalam bidang-bidang yang memberi nilai tambah yang relatip rendah. Salah satu sebabnya adalah karena sumber daya manusia yang kita miliki mutunya sangat rendah. Banyak kesempatan lewat begitu saja karena sumber daya yang jumlahnya melimpah tidak ada yang cocok, atau bahkan tidak pernah dipersiapkan untuk itu.
Hasil pendidikan di tempat kita sekarang ini belum mencapai taraf seperti yang diharapkan. Tetapi diyakini bahwa hasil dari suatu kegiatan tidak akan pernah maksimal bila tidak diawali dengan perencanaan yang memadai, komprehensif dan terukur.

B.     Rumusan Masalah
Adapaun permasalahan dalam hal ini adalah tentang:
1.      Peningkatan mutu pendidikan, dan
2.      Peningkatan kesempatan pendidikan yang adil bagi semua warga nergara.

C.    Tujuan Masalah
Dalam hal ini tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui peningkatan mutu pendidikan, dan
2.      Untuk mengetahui peningkatan kesempatan pendidikan yang adil bagi semua warga negara.










BAB II
PEMBAHASAN

A.      Mutu Pendidikan
Berangkat dari arti kata mutu disini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu, (ukuran) baik buruk suatu benda; kadar; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb); kualitas, berarti mutu sama halnya dengan memiliki kualitas dan bobot. Jadi pendidikan yang bermutu yaitu pelaksanaan pendidikan yang dapat menghsilkan tenaga profesional sesuai dengan kebutuhan negara dan bangsa pada saat ini. Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan).

1.      Karaktersitik Mutu Pendidikan
Husaini Usman (2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu pendidikan (artikelindonesia.blogspot.com) yaitu:
  • Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah vaforit
  • Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat.
  • Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
  • Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis  moneter, sekolah masih tetap bertahan
  • Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
  • Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi  nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
  • Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
  • Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).
  • Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.  
  • Konsistensi (concistency) yakni keajengan,  konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
  • Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.
  • Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang  masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas. 
  • Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.
B.        PENINGKATAN PEMERATAAN atau KESEMATAN PENDIDIKAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerataan bersal dari kata rata yang artinya,  meliputi seluruh bagian, tersebar kesegala penjuru, dan sama-sama memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah suatu proses, cara dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan pendidikan.

Masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana system pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga Negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia untuk menunjang pendidikan. Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga Negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung di dalam system atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilitas pendidikan yang tersedia. Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa disebut perluasan keempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut  jenis kelamin, status sosial, agama, amupun letak lokasi geografis.
Dalam propernas tahun 2000-2004 yang mengacu kepada GBHN 1999-2004 mengenai kebijakan pembangunan pendidikan pada poin pertama menyebutkan:
“Mengupayakan perluasan dan pemeraatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya Manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peninggakatan anggaran pendidikan secara berarti“. Dan pada salah satu tujuan pelaksanaan pendidikan Indonesia adalah untuk  pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan bagi setiap warga negara. Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa Pemerataan Pendidikan merupakan tujuan pokok yang akan diwujudkan. Jika tujuan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pelaksanaan pendidikan belum dapat dikatakan berhasil. Hal inilah yang menyebabkan masalah pemerataan pendidikan sebagai suatu masalah yang paling rumit untuk ditanggulangi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen yaitu tentang pendidikan dan kebudayaan pasal 31 ayat 1 diterangkan bahwa pendidikan adalah hak, yaitu: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Permasalahan pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas dan sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat yang wajib mendapatkan pendidikan. Pemberian sarana dan prasrana pendidikan yang dilakukan pemerintah sebaiknya dikerjakan setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat mempermainkan program yang dijalankan ini. Peningkatan kesempatan pendidikan yang adil untuk semua warga negara dalam hal ini banyak sekali yang telah dilakukan oleh pemeritah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, lankah-langkah yang ditempuh dengan cara konvensional dan cara inovaif.

Cara konvensional antara lain:
         Membangun gedung sekolah sperti SD inpres dan atau ruang belajar,
         Menggunakan gedung sekolah untuk double shif (sistem bergantian pagi dan sore).
Sehubungan dengan itu yang perlu digalkka, utamanya untuk pendidikan dasar ialah membangkitkan kemauan belajar bagi masyarakat keluarga yang kurang mampu agar mau menyekolahkan anaknya.

Cara inovatif antara lain:
         Sistem pamong (pndidikan oleh masyarakat; orang tua; dan guru),
         SD kecil pada daerah terpencil,
         Sistem guru kunjung,
         SMP Terbuka ,
         Kejar paket A dan B,
         Belajar jarak jauh.

C.      PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Sejalan dengan proses pemerataan pendidikan, peningkatan mutu untuk setiap jenjang pendidikan melalui persekolahan juga dilaksanakan. Peningkatan mutu ini diarahkan kepada peningkatan mutu masukan dan lulusan, proses, guru, sarana dan prasarana, dan anggaran yang digunakan untuk menjalankan pendidikan.
Rendahnya mutu pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang terpenting  yang mempengaruhi adalah mutu proses pembelajaran yang belum mampu menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas. Padahal hasil belajar yang bermutu hanya mungkin dicapai melalui proses belajar yang bermutu. Jika proses belajar tidak optimal sangat sulit diharapkan terjadinya hasil belajar yang bermutu. Jika terjadi belajar yang  tidak optimal mengahsilkan skor hasil ujian yang baik maka hampir dapat dipastikan bahwa hasil belajar tersebut adalah semu. Ini berarti bahwa pokok permasalahan mutu pendidikan lebih terletak pada masalah pemerosesan pendidikan.
Selain itu, kurikulum menjadi faktor terpenting dalam proses pendidikan bagi setiap lembaga pendidikan. Hal ini menunjukkan, kurikulum merupakan perangkat yang berkaitan dengan tujuan pendidikan dan sekaligus merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Alasannya, karena di dalam kurikulum tidak hanya dijabarkan serangkaian ilmu pengetahuan yang harus diajarkan, apa yang harus dipelajari, akan tetapi juga mencakup segala kegiatan yang bersifat kependidikan yang dipandang perlu, serta hal-hal yang dinilai mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kpribadian peserta didik dalam rangka mecapai tujuan pendidikan. Untuk itu dalam melaksanakan kurikulum sekolah harus mampu menjadikan proses belajar yang menarik dan mampu memupuk kreativitas peserta didik dengan efektif. Dalam hal ini, guru maupun dosen pun harus melakukan pembelajaran atau pengelolaan belajar lebih inovatif.
 Selanjutnya kelancaran pemerosesan pendidikan ditinjau oleh komponen pendidikan yang terdiri dari peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum, sarana pembelajaran, bahkan juga masyarakat sekitar. Sering terjadi pada komponen pendidikan tidak adanya dukungan atau kerja sama serta mobilitas komponen yang mengarah kepada tujuan yang hendak dicapai. Sebagai contoh, komponen sarana pembelajaran yang lengkap tetapi tidak didukung oleh guru-guru yang termpil maka sumbangan sarana tersbut pada pencapaian tujuan tidak akan optimal.
Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemerataan mutu. Di dalam Tap MPR. RI 1988 tentang GBHN dinyatakan bahwa titik berat pada peningkatan  mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan dan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya untuk memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran ilmu pengetahuan alam dan matematika. Umumnya kondisi mutu pendidikan di seluruh tanah air menunjukkan bahwa di daerah pedesaan utamanya di daerah terpencil lebih rendah dari pada di daerah perkotaan.
Meskipun untuk tiap-tiap jenis dan jenjang pendidikan masing-masing memiliki kekhususuan, namun pada dasarnya pemecahan masalah mutu pendidikan bersasaran pada perbaikan kualitas komponen pendidikan serta mobilitas komponen-komponen tersebut.  Upaya peningkatan mutu pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal berikut:
         Seleksi yang lebih rasional terhadap masukan mentah, khususnya untuk SLTA dan PT.
         Pengembangan kemampuan tenaga kependidikan melalui studi lanjut, misalnya berupa pelatihan, penataran, seminar, kegiatan-kegiatan kelompok studi seperti PKG dan lain-lain.
         Penyempurnaan kurikulum, misalnya dengan memberi materi yang lebih esensial dan mengandung muatan lokal, metode yang menantang dan menggairahkan belajar dan melaksanakan evaluasi yang beracuan PAP.
         Penyempurnaan prasarana yang menciptakan lingkungan yang tentram untuk belajar.
         Penyempurnaan sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran dan peralatan laboratorium.
         Peningkatan administrasi khususunya yang mengenai angaran.
Kegiatan pengendalian mutu yang berupa kegiatan-kegiatan:
1)      Laporan penyelenggaraan pendidikan oleh semua lembaga pendidikan.
2)      Supervisi dan monitoring pendidikan oleh penilik dan pengawas.
3)      Sistem ujian nasional/negara seperti Ebtanas, Sipenmaru/UMPTN.
4)      Akreditasi terhadap lembaga pendidikan untuk menetapkan status suatu lembaga.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3

Visi: terselenggaranya layanan prima pendidikan nsional untuk membentuk insan indonesia cerdas komprehensif.
Misi: meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan, memperluas keterjangkauan layanan pendidikan, meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan, mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh pendidikan, menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan.


























BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Masalah dalam pendidikan yang sangat penting yaitu kesempatan pendidikan dan mutu pendidikan dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya. Dalam hal ini, terkait dengan kesempatan pendidikan yang adil bagi semua warga negara telah dinyatakan dalam undang-undang, yang masih ditunggu-tunggu oleh semua warga negara yaitu realita dari pernyataan tersebut, sehingga pendidikan nasional diharapkan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan khususunya di tanah air yang tercinta ini.  Berbicara tentang mutu pendidikan, maka berbicara tentang kualitas komponen pendidikan dan kerja samanya serta mobilitas komponen yang mengarah kepada pencapaian tujuan.
Peningkatan kesempatan pendidikan atau pemerataan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa telah banyak lankah-langkah yang ditempuh melalui cara konvensional (kesepakatan, kebiasaan) dan cara inovatif. Sedangkan peningkatan mutu pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak, personalia, dan manajemen.