Sabtu, 18 Juni 2016

TUGAS UJIAN SEMESTER MANAJEMEN PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH



TUGAS UJIAN SEMESTER
MATA KULIAH MANAJEMEN PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
NAMA: PIPIN YULIANI
NPM: 141271110
PRODI/KELAS: S1-PBS/A

Soal Penjelasan
1.   Mengapa kita perlu mengidentifikasikan kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah?
Jawaban:
Secara umum, dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah, pihak Bank atau lembaga keuangan lainya perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian dalam pemberian pembiaayaan diantaranya (caracter), kemapuan (Capacity), modal (capital), agunan (collateral), prospek usaha (condition of economic). Berdasarkan dari penilaian diatas, bank dapat memberikan penilaian terhadap kelayakan usaha nasabah, yaitu menghitung berapa pembiayaan yang layak diberikan kepada nasabah serta menilai tinggi rendahnya resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian, pihak Bank dapat menentukan apakah permintaan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah akan ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan.
2.   Apa saja hal yang diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?
Jawaban:
Anggunan kebendaan:
1)  Keabsahan kepemilikan harta yang dijaminkan.
2)  Taksasi nilai harta yang dijaminkan.
3)  Status harta yang dijaminkan.
Harta yang dijaminkan kepada bank harus dimiliki oleh debitur secara sah. Apabila harta yang dijaminkan tersebut milik orang lain, maka pemilik harta tersebut harus memberi kuasa penuh kepada debitur untuk dan atas namanya menjaminkan harta tadi kepada bank. Harta jaminan yang tidak dimiliki secara sah oleh debitur akan menimbulkan kesulitan bagi bank untuk mengeksekusinya, apabila nantinya kredit diterima debitur berkembang menjadi kredit macet. Keabsahan kepemilikan harta dapat dijamin oleh dokumen pemilikan yang resmi, asli, dan sah.
Anggunan non kebendaan:
1)    Karakter dari pemberi jaminan.
2)    Legalitas pemberi jaminan peroarangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan.
3)    Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan.
4)    Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani atau memberikan jaminan serupa.

Soal analisa
Anda baru saja bergabung dengan Bank Maju Syariah. Setelah 2 bulan, tepatnya diawal juni 2016, anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang dibagian support pembiayaan Bank Maju Syariah.
Calon debitur anda adalah bapak Yanto (40 tahun), seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah ibu Anggraini, pemilik Toko Baju “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Toko Baju “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data uasaha dan hasil inerview
·         Pengasilan bapak Yanto sebesar Rp 2.000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
·         Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syariah sebesar Rp 50.000.000. uang tersebut di depositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan atas uasaha ibu Anggraini Rp 500.000/hari.
·         Ibu Anggraini hanya berjualan dari hari senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·         Gaji karyawan @700.000/bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·         Pengeluaran lain:
1.    Sewa tempat usaha Rp 12.000.000/tahun
2.    Listrik Rp 500.000/bulan.
3.    Transportasi Rp 300.000/bulan.
4.    Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan.
·         Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar Rp 500.000/bulan.
·         Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan):
1.    Bapak yanto memiliki mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk kepertluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp 150.000.000
2.    Ibu anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2.
·         Bapak Yanto bermaksud untuk membeli rumah di Kota Metro, senilai Rp 130.000.000. oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syariah.
Tugas Anda:
1.    Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang anda rekomondasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
Jawaban: jenis pembiayaan yang akan saya rekomondasikan kepada calon debitur adalah jenis pembiayaan konsuntif dengan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sayariah dengan menggunakan akad Murabahah. Alasannya karena bapak yanto ingin membeli rumah. KPR yaitu pembiayaan kepemilikan rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutukan  akan rumah/tempat tinggal dengan menggunakan prinsip jual beli dimana pembayaran secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah di tetapkan dimuka dan dibayar setiap bulan, dan harga jualnya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan pembeli. Kelebihan akad yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah harga jual rumah ditetapkan diawal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo. Adanya kepastian jumlah angsuran setiap bulannya yang dibayar sampai masa angsuran selesai nasabah tidak akan dibingungkan dengan masalah naik/turunya angsuran ketika suku bunga bergejolak. Nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa angsuran itu berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Dalam produk KPR bank syariah tidak memberlakukan pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan diawal.
2.    Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
Jawaban: untuk menilai seberapa layaknya usha calon debitur kita perlu mengetahui bagaimana kondisi perekonomiannya. Untuk itu kita lihat dari rincian data dari hasil usaha nasabah calon debitur:
·         Pendapatan: Rp 2.000.000/bln
·         Deposito di bank maju syariah Rp 50.000.000, dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan Rp 500.000/hari, senin-sabtu 26 hari dalam satu bulan.
Jadi omzet sebulan Rp 500.000 x 26 hri = Rp 13.000.000(pendapatan dlam stu bulan).
·         Gaji karyawan Rp 700.000 x 2 orang = Rp 1.400.000/bln
·         Sewa tempat Rp 12.000.000/thun = Rp 1.000.000/bulan
·         Listrik Rp 500,000/bulan
·         Transportasi Rp 300.000/bulan
·         Telepon/pulsa Rp 200.000/bulan.
Pengeluaran non usaha
Cicilan motor di bank Aman Rp 500.000/bulan
Total pengeluaran
Senilai Rp 3.900.000


Laba:
Omzet – pengeluaran = Rp 13.000.000 – Rp 3.900.000 = Rp 9.100.00

Dari data yang ada diatas modal produksi yang didapatkan tidak tercantum, sehingga penilaian dapat dilihat dari jumlah pendapatan yang diperoleh dari pengeluaraan yang ada. Dan calon debitur dapat dipertimbangkan dalam pembiayaan, karena menutur data laba yang dihasilkan lebih besar dari pada beban pengeluaraan. Resiko yang di hadapi oleh bpk yanto adalah tidak dapat melakukan pembiayaan jangka pendek karena jumlah angsuran akan melebihi jumlah pendapatan bersih yang diperoleh.

3.    Jika debitur menggunakan mobilnya, dan berharap mendapatkan limit yang maksimal mungkin. Jadi berapakah nilai limit pembiayaan tersebut?
(dengan catatan kebijakan di Bank Anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan).
Jawaban: jika nasabah menggunakan mobil baru tipe sedan keluaran china yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan harga pasaarnyaa sekitar Rp 150.000.000 maka, pembobotan nilai likuiditasi agunan adalah:
Baru: 80%, sedan: 80%, china: 30%, pribadi: 80%
Karena Bank menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan maka nilai agunan bapak Yanto sebesar 30% x 150.000.000 = Rp 45.000.000 sehingga nilai limit maksimal pembiayaan yang diajukan bpk Yanto sejumlah Rp 130.000.00 tidak akan disetujui oleh bank, yang disetujui hanya sebesar 45.000.000 saja. Akan tetapi apabila bapak yanto ingin mengganti agunan lain yang jumlah nilainya setara dengan jumlah pembiayaan yang diajukan mungkin pembiayaan tersebut akan di proses ulang. Yaitu dengan menggunakan tanah milik istrinya untuk mengganti agunan dengan syarat harus ada izin dari istrinya. Dengan adanya persetujuan dari si istri bapak Yanto dapat mengajukan pembiayaan ulang. Adapun spesifikasi tanah milik ibu Anggraini adalah tanah yang berlokasi dipersawahan dengan ukuran 2500M2, memiliki nilai pasar Rp 400.000/m2. Maka niai pasar tanah ibu Angrraini adalah Rp 400.000 x 2500M2 =  Rp 1.000.000.000. maka pembobotan nilai tanah tersebut adalah: milik istri 70%, persawahan 40%, tanah sawah 30%.
Karena bank menggunakan bobot penilaian terndah untuk menilai agunan maka nilai agunan bpk Yanto sebesar 30% x 1.000.000.000 = Rp 300.000.000 sehingga nilai limit maksimal pembiayaan bapak Yanto yang disetujui sebesar Rp 300.000.000. namun karena rumah yang akan dibeli senilai Rp 130.000.000 maka pembiayaan yang akan diberikan senilai dengan diajukan oleh bpk YANTO.
4.    Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah adalah sebesar Rp 20.000.000. maka, berapakah total angsuran yang harus dibayarka oleh debitur jika memiliki jangka waktu 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan?
Jawaban: jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syariah sebesar Rp 20.000.000. maka harga jual = HARGA AWAL+ MARGIN KEUNTUNGAN.
Rp 130.000.000 + Rp 20.000.000 = Rp 150.000.000
Total angsuran:
Jangka waktu 12 bulan = Rp 150.000.000/12 = Rp 12.500.000/bulan
Jangka waktu 18 bulan = Rp 150.000.00/18 = Rp 8.333.333/ bulan
Jangka waktu 24 bulan = Rp 6.250.000/bulan
5.    Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut yang manakah yang anda rekomondasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya!
Jawaban: yang akan saya rekomondasikan kepada pihak debitur untuk melakukan pembiayaan dengan jangka waktu angsuran selama 24 bulan atau 2thn karena, pendapatan bersih yang didapat dengan angsuran yang dibayar sangat ringan dan tidak memberatkan pihak debitur yang mampu menjalankan usaha atau melakukan kebutuhan lainya.