PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha dasar untuk
mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan organis
harmonis dinamais, di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.
Oleh karena pendidikan sangat penting dan sangat
diperlukan, maka di Indonesia pendidikan merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara. Didalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana pendidikan termasuk
hak dan kewajiban warga negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep Hak
?
2. Bagaimana konsep
tentang Kewajiban ?
3. Bagaimana konsep
Pendidikan ?
4. Bagaimana
mendeskripsikan Pendidikan sebagai hak dan kewajibab warga negara ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui konsep Hak
2.
Mengetahui konsep Kewajiban
3.
Mengetahui konsep Pendidikan
4.
Mengetahui deskripsi Pendidikan sebagai hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus
di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang
harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda
usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir .
Tema hak baru “lahir” secara formal.[1][1]
Hak memiliki pegertian tentang suatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekeuasaan untuk berbuat sesuatu,
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesustu, derajat atau
martabat. Ada beberapa hak masyarakat Indinesia, diantaranya adalah :
a. Hak Legal dan
Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam
salah satu bentuk. Hak legal ini lebik banyak berbicara tentang hukum atu
sosial.
Hak moral adalah diadasarkan atas prinsip atau
peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
b. Hak khusus dan Hak
Hukum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa
manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau
fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh
semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan
“ hak asasi manusia”.
c.
Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut
pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara
tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang
ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan
pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi
telah kita bahas hak-hak negativ.
Hak Sosial
disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai
anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut
dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata
pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
d.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh.
g.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.[2][2]
2.
Konsep Kewajiban
Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan atau bisa juga diartikan
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari kewajiban
inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban memiliki
hubungan timbal balik.[3][3]
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan
kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda,
tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam
pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum
dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan
undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan
masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban
sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak
sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai
dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Contoh kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.[4][4]
3.
Konsep Pendidikan
Pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara sadar dan terencana untuk
membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat
bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga
negara/masyarakat, dengan memilih isi (materi), strategi kegiatan, dan teknik
penilaian yang sesuai. Dilihat dari sudut perkembangan yang dialami oleh anak,
maka usaha yang sengaja dan terencana tersebut ditujukan untuk membantu anak
dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan yang dialaminya
dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang
mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan
anak.
Branata (1988) mengungkapkan bahwa Pendidikan ialah usaha yang sengaja
diadakan, baik langsung maupun secara tidak langsung, untuk membantu anak dalam
perkembangannya mencapai kedewasaan. Pendapat diatas seajalan dengan pendapat
Purwanto (1987 :11) yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah pimpinan yang
diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak-anak, dalam
pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna bagi diri sendiri dan bagi
masyarakat.
Proses belajar akan menghasilkan perubahan dalam ranah kognitif (penalaran,
penafsiran, pemahaman, dan penerapan informasi), peningkatan kompetensi
(keterampilan intelektual dan sosial), serta pemilihan dan penerimaan secara
sadar terhadap nilai, sikap, penghargaan dan perasaan, serta kemauan untuk
berbuat atau merespon sesuatu rangsangan (stimuli).[5][5]
Pada hakikatnya pendidikan adalah
hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat menikmatinya.
Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat
mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran (Munib, 2009:139).
Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus
memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar
1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 (2) yang
bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang
berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dari
uraian tadi dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan yang layak terutama pendidikan dasar. Selain membahas tentang
pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama
pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah
wajib membiayainya.
Akan tetapi belum semua warga negara
menikmati pendidikan sebagai hak dasar mereka. Hal ini disebabkan oleh beberapa
hal, diantaranya adalah komersialisasi pendidikan yang menyebabkan biaya
pendidikan menjadi semakin mahal. Pendidikan berkategori "unggulan"
biayanya tentu saja setinggi langit. Banyak sekolah unggulan mematok biaya
pendidikan mahal. Mulai dari sumbangan pengembangan institusi yang besarnya
jutaan rupiah, biaya seragam, biaya kegiatan ekstrakurikuler, hingga buku teks
wajib yang seharusnya tidak menjadi beban orangtua siswa.
Dampak komersialisasi pendidikan
lambat laun akan membuat diskriminasi hak memperoleh fasilitas pendidikan bagi
anak-anak dari keluarga miskin. Padahal, menikmati pendidikan yang berbiaya
murah dan berkualitas adalah merupakan bentuk perwujudan hak asasi manusia yang
seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Di samping itu tantangan global yang
menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa berubah
menuntut adanya perubahan di segala aspek kehidupan termasuk didalamnya sistem
pendidikan nasional. Pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional mencakup
penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal yang dikelola oleh pemerintah
dan pendidikan nonformal yang dikelola oleh swasta serta pendidikan keagamaan
dan umum. Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan nantinya dapat menghapus
diskriminasi bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan.[6][6]
Tujuan pendidikan
Telah kita
ketahui bersama bahwa berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan tergantung
kepada jelas tidaknya tujuan yang hendak dicapai oleh orang atau lembaga yang
melaksanakannya. Berdasarkan pada pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan
dirumuskan sejelas-jelasnya dan barulah kemudian menyusun suatu program
kegiatan yang objektif sehingga segala energi dan kemungkinan biaya yang
berlimpah tidak akan terbuang sia-sia.
Apabila kita
mau berbicara tentang pendidikan umumnya, maka kita harus menyadari bahwa
segala proses pendidikan selalu diarahkan untuk dapat menyediakan atau
menciptakan tenaga-tenaga terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, dan tanah
air. Apabila negara, bangsa dan tanah air kita membutuhkan tenaga-tenaga
terdidik dalam berbagai macam bidang pembangunan, maka segenap proses pedidikan
termasuk pula sistem pendidikannya harus ditujukan atau diarahkan pada
kepentingan pembangunan masa sekarang dan masa-masa selanjutnya.
Jalur pendidikan
Tuntutan
masyarakat akan kebutuhan pendidikan membuat pendidikan terus berkembang
sejalan dengan pembangunan ansioanl. Pendidikan menjadi kunci kemajuan dan
keberhasilan dari suatu pembangunan sebuah negara. Agar dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pendidikan maka di dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan nasional No.20 tahun 2003 terdapat jalur pendidikan yang didalamnya
terdapat pendidikan formal, non formal, dan informal. Pendidikan formal disebut
pula sistem pendidikan sekolah. Pendidikan nonformal dan informal disebut pula
sistem pendidikan luar sekolah.
Walaupun masa
sekolah bukan satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar, namun kita
menyadari bahwa sekolah adalah tempat dan saat yang sangat strategis bagi
pemerintah dan masyarakat untuk membina seseorang dalam menghadapi masa
depannya.[7][7]
4.
Pendidikan sebagai hak dan kewajiban warga negara
Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang
ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum
bahwa:
ayat 1 : Setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan.
ayat 2 : Setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ini membuktikan bahwa
tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun
bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.
Sebelumnya kita sudah
membahas tentang Hak, Kewajiban dan Pendidikan. Selanjutnya kita kaitkan ketiga
hubungan tersebut,
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri manusia yang dalam penerapannya
berada dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Dalam kaitan dengan pemerolehan hak, paling tidak
dikemukakan dua teori: pertama, teori Mc Closkey bahwa pemberian hak adalah
untuk dilakukan, dimiliki dan dinikmati atau sudah dilakukan. Kedua: teori Joel
Feinberg bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah
(keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan
kewajiban). Di sini berarti antara hak dan kewajiban tidak dapat saling
dipisahkakn. Oleh karena itu, ketika seseorang menuntut hak, juga harus
melakukan kewajiban.
Meskipun hak dan kewajiban ini adalah sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak
dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan
tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan
dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para
pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.
Pendidikan adalah pilar
utama dalam kemajuan sutu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping
bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan
negara tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa
mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu. Dengan pendidikan kita bisa
meningkatkan potensi diri dan cara berpikir kita, bahkan dalam suatu riwayat
dikatakan, Kalau mau bahagia di dunia haruslah dengan Ilmu, Kalau mau bahagia
di akhirat juga dengan Ilmu, Kalau mau bahagia di dunia dan di akhirat juga
dengan Ilmu. Disini di tekankan bahwa Ilmu itu sangat penting dan utama, bahkan
orang yang berilmu dan bermanfaat bagi orang lain lebih tinggi kedudukannya
dibandingkan dengan seorang ahli ibadah, tentunya dengan diikuti oleh keimanan
dan ketaqwaan.
Salah satu cara
mendapatkan ilmu adalah dengan pendidikan. Karena dengan pendidikan seseorang
tak akan mudah di bohongi dan di tipu daya. Cara berpikir orang yang berpendidikan
dengan tidak bisa diketahui tentunya, seorang yang berpendidikan haruslah
mencerminkan bahwa dirinya memanglah orang yang terdidik, dan harus bisa
bermanfaat bagi sekitarnya.
Pendidikan merupakan hal
kompleks dan luas, sehingga muncul berbagai masalah. Pendidikan memerlukan
suatu sistem yang benar-benar bagus dan berkualitas. Di Indonesia menerapkan
wajib belajar 9 tahun sedangkan seseorang diterima bekerja rata-rata mempunyai
latar belakang pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat. Sedangkan
pendidikan bukan hanya formal melainkan juga informal, dan keutamaan dari
pendidikan adalah pengembangan pola pikir yang lebih baik, bermartabat.
Konstitusi kita
melindungi hak kita untuk mendapatkan pendidikan tertuang dalam Undang-undang
Dasar Pasal 31. Tetapi sayang sampai saat ini dalam pelaksanaannya belum semua
terlaksana. Anak-anak yang harusnya mendapatkan hak pendidikan terpaksa
membantu orang tua untuk bisa bertahan hidup sehingga hak-hak dia sebagai anak
terabaikan, begitupun yang dapat mengenyam pendidikan dasar hanya sekedar
kewajiban dari orang tua. Sedangkan sistem pendidikan yang setiap ganti
pemimpin ganti sistem pendidikan, tanpa adanya konsistensi untuk mengembangkan
yang sudah baik dan berjalan, sehingga tidak masuk sampai ke sitem terbawah
yaitu warga negara tersebut. Sistem pendidian yang harusnya bisa meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia kurang dirasakan alias tidak sampai
sasaran.
Dijelaskan dalam UUD 1945,
pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan kata lain pendidikan
merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada setiap warga negara
di Indonesia.
Definisi antara hak dan kewajiban
tentu saja berbeda. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan setiap
orang dan bilamana orang tersebut tidak melaksanakan maka akan mendapat sanksi.
Hal ini terlepas dari mampu dan
tidak mampu seseorang dalam melaksanakan. Dalam kondisi apa pun seseorang harus
melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi
hak berubah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi setiap warga Negara. Maksud
inilah yang tersirat dari wajib belajar 9 tahun.
Berbeda halnya dengan "Hak
Belajar 9 Tahun". Hak selalu didefinisikan sebagai sesuatu yang harus
diberikan kepada seseorang yang sudah sepatutnya mendapatkan. Terlepas dari
mampu dan tidak mampu. Bila hak seseorang tidak terpenuhi, maka mereka berhak
menuntut apa yang seharusnya mereka dapatkan.
Namun begitu, kita tidak bisa
menjustifikasi apa yang telah ditetapkan pemerintah adalah salah total. Bagaimanapun
konsep wajib belajar 9 tahun juga memiliki sisi positif yang cukup signifikan.
Setidaknya konsep tersebut mampu mendorong etos belajar masyarakat saat ini.
Hanya saja kerancuan muncul seiring perkembangan dan perubahan kondisi sosial
ekonomi masyarakat.
Sayangnya konsep yang bisa dikatakan
rancu (wajib belajar 9 tahun) ini jarang terpikirkan oleh kita semua. Kembali
lagi, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga dan sekaligus
tanggung jawab pemerintah berakhir menjadi sebuah kewajiban yang harus
dilakukan warga Negara.
Wajar jika masih banyak warga Negara
yang belum mendapat pendidikan secara sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk
memenuhi tuntutan tersebut.
Oleh karenanya,
pemerintah Indonesia pun harus berani menjalankan amanat konstitusi dasar 1945
secara kongkrit, harus menjalankannya dengan sedemikian konsisten.[8][8]
BAB III
PENUTUP
1.
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat
2.
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan
kewajiban.
3.
Pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara
sadar dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan
kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu dan sebagai warga negara/masyarakat, dengan memilih isi (materi),
strategi kegiatan, dan teknik penilaian yang sesuai. Dilihat dari sudut
perkembangan yang dialami oleh anak, maka usaha yang sengaja dan terencana
tersebut ditujukan untuk membantu anak dalam menghadapi dan melaksanakan
tugas-tugas perkembangan yang dialaminya dalam setiap periode perkembangan.
4.
Pendidikan
seharusnya menjadi hak setiap warga dan sekaligus tanggung jawab pemerintah
menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan warga Negara.