BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam alam
globalisasi yang sangat dinamik dewasa ini, kita sungguh sangat sedih melihat
kenyataan bahwa anak-anak bangsa yang bisa mengisi kesempatan yang terbuka luas
di seluruh dunia hanya terbatas dalam bidang-bidang yang memberi nilai tambah
yang relatip rendah. Salah satu sebabnya adalah karena sumber daya manusia yang
kita miliki mutunya sangat rendah. Banyak kesempatan lewat begitu saja karena
sumber daya yang jumlahnya melimpah tidak ada yang cocok, atau bahkan tidak
pernah dipersiapkan untuk itu.
Hasil
pendidikan di tempat kita sekarang ini belum mencapai taraf seperti yang
diharapkan. Tetapi diyakini bahwa hasil dari suatu kegiatan tidak akan pernah
maksimal bila tidak diawali dengan perencanaan yang memadai, komprehensif dan
terukur.
B.
Rumusan Masalah
Adapaun permasalahan dalam hal ini adalah tentang:
1.
Peningkatan mutu pendidikan, dan
2.
Peningkatan kesempatan pendidikan yang adil bagi semua warga nergara.
C.
Tujuan Masalah
Dalam hal ini tujuan dari makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk mengetahui peningkatan mutu pendidikan, dan
2.
Untuk mengetahui peningkatan kesempatan pendidikan yang adil bagi semua warga
negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mutu Pendidikan
Berangkat dari arti kata mutu disini
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu, (ukuran) baik buruk suatu
benda; kadar; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb); kualitas,
berarti mutu sama halnya dengan memiliki
kualitas dan bobot. Jadi pendidikan yang bermutu yaitu
pelaksanaan pendidikan yang dapat menghsilkan tenaga profesional sesuai dengan
kebutuhan negara dan bangsa pada saat ini. Mutu di
bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input
pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu
apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif,
dan Menyenangkan).
1.
Karaktersitik Mutu Pendidikan
Husaini Usman (2006 : 411)
mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu
pendidikan (artikelindonesia.blogspot.com) yaitu:
- Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah vaforit
- Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat.
- Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
- Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan
- Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
- Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
- Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
- Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).
- Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.
- Konsistensi (concistency) yakni keajengan, konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
- Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.
- Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas.
- Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.
B.
PENINGKATAN
PEMERATAAN atau KESEMATAN PENDIDIKAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pemerataan bersal dari kata rata yang artinya, meliputi seluruh bagian, tersebar kesegala penjuru, dan sama-sama memperoleh
jumlah yang sama. Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan
melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah
suatu proses, cara dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan
pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan
pendidikan.
Masalah pemerataan pendidikan adalah
persoalan bagaimana system pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada seluruh warga Negara untuk memperoleh pendidikan,
sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembangunan sumber daya manusia
untuk menunjang pendidikan. Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih
banyak warga Negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung di
dalam system atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilitas pendidikan yang
tersedia. Pemerataan dan perluasan
pendidikan atau biasa disebut perluasan keempatan belajar merupakan salah satu
sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap
orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh
pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial, agama, amupun
letak lokasi geografis.
Dalam propernas tahun
2000-2004 yang mengacu kepada GBHN 1999-2004 mengenai kebijakan pembangunan pendidikan
pada poin pertama menyebutkan:
“Mengupayakan perluasan dan
pemeraatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya Manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan
peninggakatan anggaran pendidikan secara berarti“. Dan pada salah satu tujuan
pelaksanaan pendidikan Indonesia adalah untuk
pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan bagi setiap warga negara.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa Pemerataan Pendidikan merupakan
tujuan pokok yang akan diwujudkan. Jika tujuan tersebut tidak dapat dipenuhi,
maka pelaksanaan pendidikan belum dapat dikatakan berhasil. Hal inilah yang
menyebabkan masalah pemerataan pendidikan sebagai suatu masalah yang paling
rumit untuk ditanggulangi. Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 amandemen yaitu tentang pendidikan dan kebudayaan
pasal 31 ayat 1 diterangkan bahwa pendidikan adalah hak, yaitu: setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan.
Permasalahan pemerataan
pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas dan sarana belajar
bagi setiap lapisan masyarakat yang wajib mendapatkan pendidikan. Pemberian
sarana dan prasrana pendidikan yang dilakukan pemerintah sebaiknya dikerjakan
setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat mempermainkan program
yang dijalankan ini. Peningkatan kesempatan pendidikan yang adil untuk semua
warga negara dalam hal ini banyak sekali yang telah dilakukan oleh pemeritah
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, lankah-langkah yang ditempuh dengan
cara konvensional dan cara inovaif.
Cara konvensional antara
lain:
Membangun
gedung sekolah sperti SD inpres dan atau ruang belajar,
Menggunakan gedung sekolah untuk double
shif (sistem bergantian pagi dan sore).
Sehubungan
dengan itu yang perlu digalkka, utamanya untuk pendidikan dasar ialah
membangkitkan kemauan belajar bagi masyarakat keluarga yang kurang mampu agar
mau menyekolahkan anaknya.
Cara inovatif
antara lain:
Sistem pamong (pndidikan oleh masyarakat; orang tua; dan guru),
SD kecil pada daerah terpencil,
Sistem guru kunjung,
SMP Terbuka ,
Kejar paket A dan B,
Belajar jarak jauh.
C. PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN
Sejalan dengan
proses pemerataan pendidikan, peningkatan mutu untuk setiap jenjang pendidikan
melalui persekolahan juga dilaksanakan. Peningkatan mutu ini diarahkan kepada
peningkatan mutu masukan dan lulusan, proses, guru, sarana dan prasarana, dan
anggaran yang digunakan untuk menjalankan pendidikan.
Rendahnya mutu
pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang terpenting yang mempengaruhi adalah mutu proses
pembelajaran yang belum mampu menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas.
Padahal hasil belajar yang bermutu hanya mungkin dicapai melalui proses belajar
yang bermutu. Jika proses belajar tidak optimal sangat sulit diharapkan
terjadinya hasil belajar yang bermutu. Jika terjadi belajar yang tidak optimal mengahsilkan skor hasil ujian yang
baik maka hampir dapat dipastikan bahwa hasil belajar tersebut adalah semu. Ini
berarti bahwa pokok permasalahan mutu pendidikan lebih terletak pada masalah
pemerosesan pendidikan.
Selain itu,
kurikulum menjadi faktor terpenting dalam proses pendidikan bagi setiap lembaga
pendidikan. Hal ini menunjukkan, kurikulum merupakan perangkat yang berkaitan
dengan tujuan pendidikan dan sekaligus merupakan pedoman dalam pelaksanaan
pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Alasannya, karena di dalam
kurikulum tidak hanya dijabarkan serangkaian ilmu pengetahuan yang harus
diajarkan, apa yang harus dipelajari, akan tetapi juga mencakup segala kegiatan
yang bersifat kependidikan yang dipandang perlu, serta hal-hal yang dinilai
mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kpribadian peserta didik dalam
rangka mecapai tujuan pendidikan. Untuk itu dalam melaksanakan kurikulum
sekolah harus mampu menjadikan proses belajar yang menarik dan mampu memupuk
kreativitas peserta didik dengan efektif. Dalam hal ini, guru maupun dosen pun
harus melakukan pembelajaran atau pengelolaan belajar lebih inovatif.
Selanjutnya kelancaran pemerosesan pendidikan
ditinjau oleh komponen pendidikan yang terdiri dari peserta didik, tenaga
kependidikan, kurikulum, sarana pembelajaran, bahkan juga masyarakat sekitar.
Sering terjadi pada komponen pendidikan tidak adanya dukungan atau kerja sama
serta mobilitas komponen yang mengarah kepada tujuan yang hendak dicapai.
Sebagai contoh, komponen sarana pembelajaran yang lengkap tetapi tidak didukung
oleh guru-guru yang termpil maka sumbangan sarana tersbut pada pencapaian
tujuan tidak akan optimal.
Masalah mutu
pendidikan juga mencakup masalah pemerataan mutu. Di dalam Tap MPR. RI 1988
tentang GBHN dinyatakan bahwa titik berat pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan dan
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khususnya untuk memacu penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran
ilmu pengetahuan alam dan matematika. Umumnya kondisi mutu pendidikan di
seluruh tanah air menunjukkan bahwa di daerah pedesaan utamanya di daerah
terpencil lebih rendah dari pada di daerah perkotaan.
Meskipun untuk
tiap-tiap jenis dan jenjang pendidikan masing-masing memiliki kekhususuan,
namun pada dasarnya pemecahan masalah mutu pendidikan bersasaran pada perbaikan
kualitas komponen pendidikan serta mobilitas komponen-komponen tersebut. Upaya peningkatan mutu pendidikan dalam garis
besarnya meliputi hal-hal berikut:
Seleksi yang lebih rasional terhadap masukan mentah, khususnya untuk SLTA
dan PT.
Pengembangan kemampuan tenaga kependidikan melalui studi lanjut, misalnya
berupa pelatihan, penataran, seminar, kegiatan-kegiatan kelompok studi seperti
PKG dan lain-lain.
Penyempurnaan kurikulum, misalnya dengan memberi materi yang lebih esensial
dan mengandung muatan lokal, metode yang menantang dan menggairahkan belajar
dan melaksanakan evaluasi yang beracuan PAP.
Penyempurnaan prasarana yang menciptakan lingkungan yang tentram untuk
belajar.
Penyempurnaan sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran dan
peralatan laboratorium.
Peningkatan administrasi khususunya yang mengenai angaran.
Kegiatan pengendalian mutu yang berupa kegiatan-kegiatan:
1)
Laporan penyelenggaraan pendidikan oleh semua lembaga pendidikan.
2)
Supervisi dan monitoring pendidikan oleh penilik dan pengawas.
3)
Sistem ujian nasional/negara seperti Ebtanas, Sipenmaru/UMPTN.
4)
Akreditasi terhadap lembaga pendidikan untuk menetapkan status suatu lembaga.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3
Visi: terselenggaranya layanan
prima pendidikan nsional untuk membentuk insan indonesia cerdas komprehensif.
Misi: meningkatkan ketersediaan
layanan pendidikan, memperluas keterjangkauan layanan pendidikan, meningkatkan
kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan, mewujudkan kesetaraan dalam
memperoleh pendidikan, menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masalah dalam
pendidikan yang sangat penting yaitu kesempatan pendidikan dan mutu pendidikan
dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya. Dalam hal ini, terkait dengan
kesempatan pendidikan yang adil bagi semua warga negara telah dinyatakan dalam
undang-undang, yang masih ditunggu-tunggu oleh semua warga negara yaitu realita
dari pernyataan tersebut, sehingga pendidikan nasional diharapkan dapat
menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua warga negara untuk
memperoleh pendidikan khususunya di tanah air yang tercinta ini. Berbicara tentang mutu pendidikan, maka
berbicara tentang kualitas komponen pendidikan dan kerja samanya serta
mobilitas komponen yang mengarah kepada pencapaian tujuan.
Peningkatan kesempatan
pendidikan atau pemerataan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa telah banyak lankah-langkah yang ditempuh melalui cara konvensional
(kesepakatan, kebiasaan) dan cara inovatif. Sedangkan peningkatan mutu
pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan
perangkat lunak, personalia, dan manajemen.