Jumat, 18 Desember 2015

makalah kewarganegaraan



BABII
PEMBAHASAN
a. Sistem Pemilukada 2015
                1.2 Pencalonan
                Pencalonan(Calon) disebut orang yang mencalonkan dirinya sebagai Walikota dan Wakil walikota atau Bupati dan Wakil Bupati di daerah tersebut. Pasangan Calon Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal calon yang telah memenuhi persyaratan untuk di pilih sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mengenai dengan persyaratan menjadi kepala 58daerah dan wakil kepala daerah terdapat pada Pasal UU 12/2008 yang berbeunyi: “Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat:
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Sertia kepada Pancasila dan UUD 1945
c.       Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjuttingkat atas/sederajat.
d.      Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur/waGub dan sekurang-kurangnya Berusia 25 tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
e.      Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
f.        Dan lain-lain

       1.3 Daerah pemilihan
                Daerah pemilihan adalah daerah yang di tempati untuk memilih calon Bupati/ wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota daerah itu sendiri, dan pemilihan di selenggarakan di TPS setiap kecamatan/desa kabupaten atau kota itu sendiri.

1.4 Surat Suara dan tata cara pencoblosan
Pemilukada 2015 ini di selenggarakan pada tanggal 09 Desember 2015 untuk memilih pemimpin daerah Komisi Pemilihan Ummum (KPU)  penyelenggara selaku pemilhan umumterus mensosialisasikan cara pencoblosan dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Tidak seperti Pemilukada sebelumnya pada tahun 2010 yang memakai sistem contreng, pada Pemilukada pada tahun ini menggunakan cara mencoblos kertas suara. Kertas suara untuk tiap-tiap calon dibedakan melalui warna dan nomer urut calon tersebut. Tata cara mencoblos agar surat suara sah, yaitu:
a.       Pastikan surat suara telah di tanda tangani oleh ketua KPPS
b.      Gunakan alat coblos yang telah di siapkan, contoh:Paku
c.       Lakukan pencoblosan surat suara
d.      Surat suara calon kepala daerah dianggap sah jika mencoblos pada nomer urut atau nama atau foto calon dalam satu kolom calon kepala daerah yang sama.





b. Penyelenggara Pemilukada Lam-tim 2015
1.5. Profil komisi Pemilukada Lampung Timur 2015
                Komisi Pemilukada Lampung Timur berada di Jl. Sampurna Jaya No.03 Negara Nabung Sukadana Lampung Timur dan Ketua KPU Lampung Timur Muhammad Teguh. melalui anggotanya, Layli mengatakan bahwa pembentukan panitia pemilihan kecamatan(PPK) dan panitia pemungutan suara(PPS) selesai dilaksanakan sejak tanggal 09 desember lalu. Kini melalui PPS, pihaknya timggal membentuk kelompok panitia pemungutan suara(KPPS) yang akan ditempatkan pada 1.620 TPS yang tersebar di 257 desa pada 24 kecamatan.

        1.6. Profil Panitia Pemilukada Kec/desa di wilayah pantauan
                Panitia Pemilukada daerah pantauan desa Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur dengan di ketuai oleh Joko Susilo dan anggotanya Ahmad Sofyan dan Siswanto memantau dan mengawasi jalannya Pemilukada Lampung Timur wilayah pantauan desa Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.

        1.7. Profil KPPS wilayah pantauan
                KPPS wilayah pantauan desa Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban lahir pada tahun 1999 yang sebelumnya masih satu kecamatan dengan kecamatan Sukadana Lampung Timur.

 c. Pengurus Pemilukada
       1.8. Profil pengawas Pemilukada Lampung Timur
                Pengawas pemilukada Lampung Timur adalah orang yang mengawasi ketika pemilihan kepala daerah di laksanakan, dan pengawasnya yaitu Layli dan beberapa anggotanya.
      1.9. Profil Pengawas Pemilukada Kecamatan
                Pengawas Pemilukada Kecamatan adalh orang yang mengawasi jalannya pemilihan umum daerah pantauan kecamatan itu, dan pengawasnya adalah Muhammad Fadli dan M. Baherman.

BABIII
PENUTUP
        2.1. Kesimpulan
            Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan pemimpin daerah dengan cara demokrasi dan memnggunakan hak pilih terhadap diri kita masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar