BABII
PEMBAHASAN
a. Sistem Pemilukada 2015
1.2 Pencalonan
Pencalonan(Calon)
disebut orang yang mencalonkan dirinya sebagai Walikota dan Wakil walikota atau
Bupati dan Wakil Bupati di daerah tersebut. Pasangan Calon Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal calon yang telah memenuhi
persyaratan untuk di pilih sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mengenai
dengan persyaratan menjadi kepala 58daerah dan wakil kepala daerah terdapat
pada Pasal UU 12/2008 yang berbeunyi: “Calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat:
a.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Sertia
kepada Pancasila dan UUD 1945
c.
Berpendidikan
sekurang-kurangnya sekolah lanjuttingkat atas/sederajat.
d.
Berusia
sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur/waGub dan sekurang-kurangnya
Berusia 25 tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
e.
Sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter.
f.
Dan
lain-lain
1.3 Daerah pemilihan
Daerah pemilihan
adalah daerah yang di tempati untuk memilih calon Bupati/ wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota daerah itu sendiri, dan pemilihan di selenggarakan di
TPS setiap kecamatan/desa kabupaten atau kota itu sendiri.
1.4 Surat Suara dan tata cara pencoblosan
Pemilukada 2015 ini di selenggarakan pada
tanggal 09 Desember 2015 untuk memilih pemimpin daerah Komisi Pemilihan Ummum
(KPU) penyelenggara selaku pemilhan
umumterus mensosialisasikan cara pencoblosan dan hal-hal yang berkaitan
dengannya. Tidak seperti Pemilukada sebelumnya pada tahun 2010 yang memakai sistem
contreng, pada Pemilukada pada tahun ini menggunakan cara mencoblos kertas
suara. Kertas suara untuk tiap-tiap calon dibedakan melalui warna dan nomer
urut calon tersebut. Tata cara mencoblos agar surat suara sah, yaitu:
a. Pastikan surat suara telah di tanda
tangani oleh ketua KPPS
b. Gunakan alat coblos yang telah di siapkan,
contoh:Paku
c. Lakukan pencoblosan surat suara
d. Surat suara calon kepala daerah dianggap
sah jika mencoblos pada nomer urut atau nama atau foto calon dalam satu kolom
calon kepala daerah yang sama.
b. Penyelenggara Pemilukada Lam-tim 2015
1.5. Profil komisi Pemilukada
Lampung Timur 2015
Komisi Pemilukada Lampung Timur
berada di Jl. Sampurna Jaya No.03 Negara Nabung Sukadana Lampung Timur dan
Ketua KPU Lampung Timur Muhammad Teguh. melalui anggotanya, Layli mengatakan
bahwa pembentukan panitia pemilihan kecamatan(PPK) dan panitia pemungutan
suara(PPS) selesai dilaksanakan sejak tanggal 09 desember lalu. Kini melalui
PPS, pihaknya timggal membentuk kelompok panitia pemungutan suara(KPPS) yang
akan ditempatkan pada 1.620 TPS yang tersebar di 257 desa pada 24 kecamatan.
1.6. Profil Panitia Pemilukada Kec/desa
di wilayah pantauan
Panitia Pemilukada daerah
pantauan desa Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur dengan di
ketuai oleh Joko Susilo dan anggotanya Ahmad Sofyan dan Siswanto memantau dan
mengawasi jalannya Pemilukada Lampung Timur wilayah pantauan desa Sukaraja
Nuban kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.
1.7. Profil KPPS wilayah pantauan
KPPS wilayah pantauan desa
Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban lahir pada tahun 1999 yang sebelumnya
masih satu kecamatan dengan kecamatan Sukadana Lampung Timur.
c. Pengurus Pemilukada
1.8. Profil pengawas Pemilukada Lampung
Timur
Pengawas pemilukada Lampung
Timur adalah orang yang mengawasi ketika pemilihan kepala daerah di laksanakan,
dan pengawasnya yaitu Layli dan beberapa anggotanya.
1.9. Profil Pengawas Pemilukada Kecamatan
Pengawas Pemilukada Kecamatan
adalh orang yang mengawasi jalannya pemilihan umum daerah pantauan kecamatan
itu, dan pengawasnya adalah Muhammad Fadli dan M. Baherman.
BABIII
PENUTUP
PENUTUP
2.1. Kesimpulan
Pemilihan umum adalah
salah satu cara untuk menentukan pemimpin daerah dengan cara demokrasi dan
memnggunakan hak pilih terhadap diri kita masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar